PENDATANG BARU DI KOTA JAKARTA
Jakarta merupakan kota metropolitan dan pusat Pemerintahan Republik
Indonesia. Di kota ini sebenarnya banyak tersedia lapangan pekerjaan
yang layak, akan tetapi untuk mendapatkannya tidaklah semudah
membalikkan telapak tangan melainkan harus dengan usaha, kemampuan serta
pengalaman para pencari kerja.
Banyak yang masyarakat berpendapat kota Jakarta sebagai tempat untuk
mendapatkan apa yang kita impikan tetapi tidak sedikit pula orang
berpendapat bahwa di kota ini mencari apa yang kita dambakan itu sulit.
Mereka yang berpendapat baik tentang kota Jakarta tentu saja telah
menikmati hasil usaha mereka selama ini dan masyarakat yang berpendapat
kontra justru sebaliknya.
Berkaitan dengan hal di atas, untuk meratakan kesejahteraan penduduknya
sangat sulit karena masih banyak masyarakat yang hidup pas-pasan.
Merupakan suatu pekerjaan rumah yang harus diselesaikan oleh Pemerintah
Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengingat akan bertambahnya jumlah
penduduk di kota ini setelah libur lebaran. Dan menurut prediksi, jumlah
pendatang baru dari luar Jakarta akan bertambah 60 ribu orang. Jumlah
fantastis itu menurun dibandingkan tahun 2009 yang mencapai 69.554
pendatang.
Menurut Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI
Jakarta Franky Mangatas Pandjaitan mengatakan prediksi ini berdasar tren
penurunan jumlah pendatang baru setiap tahun. Data Dinas Dukcapil DKI
Jakarta menunjukkan jumlah pendatang baru mencapai 109.617 orang pada
2007, 88.473 orang pada 2008, dan 69.554 orang pada 2009. Penurunan
angka itu menggambarkan telah terciptanya kerjasama antara Pemprov DKI
dan Pemerintah Daerah dalam menyosialisasikan peraturan dan ketentuan
administrasi kependudukan di DKI Jakarta.
Langkah itu akan diikuti dengan sosialisasi aturan kependudukan,
terutama di kawasan yang mengalami lonjakan jumlah penduduk sangat
tinggi. Selain itu, Operasi Yustisi Kependudukan (OYK) akan dilakukan
serentak di lima wilayah DKI Jakarta. OYK ini bukan untuk menakuti
masyarakat, melainkan hanya untuk mengingatkan pendatang baru agar
segera melengkapi syarat administrasi kependudukan sesuai aturan yang
ada sebagai masyarakat yang berdomisili di Jakarta.
Sumber : http://www.koran-jakarta.com
(Selasa, 14 September 2010)
(Selasa, 14 September 2010)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar